- Manasik Cilik K3TK Balikpapan Timur
- Silahturahmi dan Ramah Tamah Penasihat DWP Kemenag RI
- Penerimaan CPNS Tahun 2024
- Expose MTQ, Asrama Haji Balikpapan Siap Sukseskan MTQ Nasional ke - XXX di Kalimantan Timur
- Kemenag Balikpapan Adakan Bimbingan Manasik Haji
- Persiapkan Akomodasi Peserta Upacara, UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan Siap Sukseskan HUT RI
- Siap Panen Sayur, Asrama Haji Balikpapan Menjadi Asrama Haji Pertama Yang Memiliki Green House
- Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan Siap Sukseskan Pembangunan di Balikpapan Timur
- Manasik Haji Keliling, Mengenalkan Manasik Semenjak Dini
- Pembukaan Seleksi Peserta Musabaqah Tilawatil Qur\'an Tingkat Nasional XXX Kalimantan Timur 2024
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Informasi Terkait
- Pembentukan Satgas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)0
- Pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) Praktik Kerja CPNS Formasi Tahun 2021 Kementerian Agama 0
- Kabag OKH Ditjen PHU Sampaikan Disiplin ASN0
- Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI 0
- Pindai, Isi, Kirim!0
- Pembinaan Pegawai UPT. Asrama Haji Embarkasi Balikpapan oleh Prof. DR. H. Nizar, M. Ag 0
- Pemberian Vaksin Covid-19 Kepada Calon Jemaah Haji Asal Kota Balikpapan 0
- Selamat Memperingati Isra Miraj0
- Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan Intervensi Kesehatan di Area Asrama Haji Embarkasi Balikpapan0
- Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 0
Informasi Populer
- Alur Pendaftaran Haji Reguler
- Jadwal Waktu Sholat dalam waktu satu bulan
- Wisata Religi Kota Balikpapan
- Lima Rukun Islam dalam Ajaran Agama Islam
- Fasilitas Kamar
- Fasilitas Asrama Haji Embarkasi Balikpapan
- Fasilitas Ruang Pertemuan
- Jumat Sehat UPT Asrama Haji Balikpapan 04 Januari 2019
- Berita Duka
- Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan Lakukan Inspeksi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Download SK PPID UPT. Asrama Haji Embarkasi Balikpapan
Informasi dan Informasi Publik
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Publik
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.
Dokumen dan Dokumentasi
Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh badan publik.
Kewajiban badan Publik
Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
- Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
- Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan Negara;
- Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik
Pasal 4 PERKI No. 1 Th. 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik;
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
- Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;
- Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
- Menyediakan dan memberikan Informasi Publik;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi, dan;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya.
Jenis Informasi Publik
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;
- Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.