- Manasik Cilik K3TK Balikpapan Timur
- Silahturahmi dan Ramah Tamah Penasihat DWP Kemenag RI
- Penerimaan CPNS Tahun 2024
- Expose MTQ, Asrama Haji Balikpapan Siap Sukseskan MTQ Nasional ke - XXX di Kalimantan Timur
- Kemenag Balikpapan Adakan Bimbingan Manasik Haji
- Persiapkan Akomodasi Peserta Upacara, UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan Siap Sukseskan HUT RI
- Siap Panen Sayur, Asrama Haji Balikpapan Menjadi Asrama Haji Pertama Yang Memiliki Green House
- Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan Siap Sukseskan Pembangunan di Balikpapan Timur
- Manasik Haji Keliling, Mengenalkan Manasik Semenjak Dini
- Pembukaan Seleksi Peserta Musabaqah Tilawatil Qur\'an Tingkat Nasional XXX Kalimantan Timur 2024
WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS) UPT ASRAMA HAJI EMBARKASI BALIKPAPAN
Informasi Terkait
- Upacara Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI Ke-760
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji 0
- Rapat Rencana Launching Hotel Haji dan Umrah by Asrama Haji Se-Indonesia0
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi0
- Pembentukan Satgas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)0
- Pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) Praktik Kerja CPNS Formasi Tahun 2021 Kementerian Agama 0
- Kabag OKH Ditjen PHU Sampaikan Disiplin ASN0
- Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI 0
- Pindai, Isi, Kirim!0
- Pembinaan Pegawai UPT. Asrama Haji Embarkasi Balikpapan oleh Prof. DR. H. Nizar, M. Ag 0
Informasi Populer
- Alur Pendaftaran Haji Reguler
- Jadwal Waktu Sholat dalam waktu satu bulan
- Wisata Religi Kota Balikpapan
- Lima Rukun Islam dalam Ajaran Agama Islam
- Fasilitas Kamar
- Fasilitas Asrama Haji Embarkasi Balikpapan
- Fasilitas Ruang Pertemuan
- Jumat Sehat UPT Asrama Haji Balikpapan 04 Januari 2019
- Berita Duka
- Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan Lakukan Inspeksi
Keterangan Gambar : WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS) UPT ASRAMA HAJI EMBARKASI BALIKPAPAN
Whistle Blowing System (WBS) adalah Sistem pelaporan pelanggaran yang terjadi dilingkungan pekerjaan dan melibatkan peran serta seluruh unsur perusahaan dalam proses pelaporan dan pengungkapannya. WBS merupakan bagian dari sistem pengendalian internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) adalah sebagai berikut :
1. Benturan Kepentingan
2. Korupsi; Kecurangan
3. Pencurian/Penggelapan
3. Pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa
4. Penyalahgunaan jabatan/Wewenang
5. Suap/Gratifikasi
Sedangkan pengaduan Whistle Blowing System (WBS) harus memenuhi unsur :
1.Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
2.Dimana perbuatan tersebut dilakukan
3.Kapan perbuatan tersebut dilakukan
4.Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
5.Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb)
Metode pelaksanaan Whistle Blowing System (WBS) dapat dilakukan melalui beberapa media :
1. Aplikasi LAPOR (lapor.go.id)
2. Isi form https://bit.ly/LayananPengaduanPublik
3. Email : asramahaji.bpp@kemenag.go.id
4. WA : 0896-123-99000