WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS) UPT ASRAMA HAJI EMBARKASI BALIKPAPAN

By Admin ASHABA 28 Jan 2022, 11:20:24 WIB Publik
WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS) UPT ASRAMA HAJI EMBARKASI BALIKPAPAN

Keterangan Gambar : WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS) UPT ASRAMA HAJI EMBARKASI BALIKPAPAN


Whistle Blowing System (WBS) adalah Sistem pelaporan pelanggaran yang terjadi dilingkungan pekerjaan dan melibatkan peran serta seluruh unsur perusahaan dalam proses pelaporan dan pengungkapannya. WBS merupakan bagian dari sistem pengendalian internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) adalah sebagai berikut :
1. Benturan Kepentingan
2. Korupsi; Kecurangan
3. Pencurian/Penggelapan
3. Pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa
4. Penyalahgunaan jabatan/Wewenang
5. Suap/Gratifikasi

Sedangkan pengaduan Whistle Blowing System (WBS) harus memenuhi unsur :
1.Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
2.Dimana perbuatan tersebut dilakukan
3.Kapan perbuatan tersebut dilakukan
4.Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
5.Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb)

Metode pelaksanaan Whistle Blowing System (WBS) dapat dilakukan melalui beberapa media :
1. Aplikasi LAPOR (lapor.go.id)
2. Isi form https://bit.ly/LayananPengaduanPublik
3. Email : asramahaji.bpp@kemenag.go.id
4. WA : 0896-123-99000




Berikan komentar di Fascebook

Tuliskan Komentar anda dari akun Facebook